Jumat, 26 Juni 2009

Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik

UU ini dimaksudkan untuk menjawab permasalahan hukum yang seringkali dihadapi adalah ketika terkait dengan penyampaian informasi, komunikasi, dan/atau transaksi secara elektronik, khususnya dalam hal pembuktian dan hal yang terkait dengan perbuatan hukum yang dilaksanakan melalui sistem elektronik.
MUATAN UU ITE
Secara umum, bisa disimpulkan bahwa UU ITE boleh disebut sebuah cyberlaw karena muatan dan cakupannya luas membahas pengaturan di dunia maya, meskipun di beberapa sisi ada yang belum terlalu lugas dan juga ada yang sedikit terlewat. Muatan UU ITE kalau dirangkumkan adalah sebagai berikut:

-Tanda tangan elektronik memiliki kekuatan hukum yang sama dengan tanda tangan konvensional (tinta basah dan bermaterai). Sesuai dengan e-ASEAN Framework Guidelines (pengakuan tanda tangan digital lintas batas)
-Alat bukti elektronik diakui seperti alat bukti lainnya yang diatur dalam KUHP
-UU ITE berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum, baik yang berada di wilayah Indonesia maupun di luar Indonesia yang memiliki akibat hukum di Indonesia
-Pengaturan Nama domain dan Hak Kekayaan Intelektual
-Perbuatan yang dilarang (cybercrime) dijelaskan pada Bab VII (pasal 27-37):
Pasal 27 (Asusila, Perjudian, Penghinaan, Pemerasan)
Pasal 28 (Berita Bohong dan Menyesatkan, Berita Kebencian dan Permusuhan)
Pasal 29 (Ancaman Kekerasan dan Menakut-nakuti)
Pasal 30 (Akses Komputer Pihak Lain Tanpa Izin, Cracking)
Pasal 31 (Penyadapan, Perubahan, Penghilangan Informasi)
Pasal 32 (Pemindahan, Perusakan dan Membuka Informasi Rahasia)
Pasal 33 (Virus?, Membuat Sistem Tidak Bekerja (DOS?)
Pasal 35 (Menjadikan Seolah Dokumen Otentik(phising?))

Pelanggaran-pelanggaran Hukum di Dunia Maya
1.Pelanggaran isi situs web
a.Pornografi = Merupakan pelanggaran yang paling banyak terjadi yaitu dengan menampilkan gambar, cerita ataupun gambar bergerak.
b.Pelanggaran Hak Cipta
Pelanggaran ini berupa :
Memberikan fasilitas download gratis kepada para pengunjung dengan tujuan menarik lebih banyak pengunjung.
Menampilkan gambar-gambar yang dilindungi hak cipta tanpa izin pembuat gambar.
Merekayasa gambar atau foto hasil karya orang lain tanpa izin pembuatnya.

2.Kejahatan dalam perdagangan secara elektronik (E-Commerce)
a.Penipuan Online
Ciri-ciri kejahatan ini adalah harga produk yang banyak diminati sangat rendah, penjual tidak menyediakan nomor telepon, tidak ada respon terhadap pertanyaan melalui e-mail, menjanjikan produk yang sedang tidak tersedia.
b.Penipuan Pemasaran Berjenjang Online
Ciri-cirinya adalah dengan mencari keuntungan dari merekrut anggota dan menjual produk secara fiktif.
c.Penipuan Kartu Kredit
Ciri-cirinya adalah terjadi biaya misterius pada tagihan kartu kredit untuk produk atau layanan internet yang tidak pernah dipesan oleh pemilik kartu kredit.

3.Pelanggaran lainnya
a. Recreational Hacker
Hacker tingkat pemula yang umumnya bertujuan hanya untuk menjebol suatu system dan menunjukkan kegagalan atau kurang andalnya system keamanan (security) pada suatu perusahaan.
b. Cracker atau Criminal Minded Hacker
Motivasinya untuk mendapatkan keuntungan finansial, melakukan sabotase sampai pada menghancurkan data.
c. Political Hacker
Aktivitas politik yang disebut dengan hacktivist merupakan suatu situs web dalam usaha menempelkan pesan atau mendiskreditkan lawannya. Pada tahun 1998, hacker ini dapat merubah ratusan situs web untuk menyampaikan pesan dan kampanye tentang anti nuklir.
d. Denial of Service Attack (DoS)
Penyerangan cara ini adalah dengan cara membanjiri data yang besar yang akan mengakibatkan akses ke suatu situs web menjadi sangat lambat atau tidak dapat diakses sama sekali.
e. Viruses
Sedikitnya 200 jenis virus baru menyebar setiap bulannya di internet. Virus ini biasanya disembunyikan di dalam suatu file atau pada e-mail yang di download atau dikirim melalui jaringan internet maupun melalui flopy disk. Perkembangan virus ini sangat cepat, program virus dan anti virus akan terus berlomba tanpa batas waktu.
f. Pembajakan (Piracy)
Pembajakan perangkat lunak akan menghilangkan potensi pendapatan suatu perusahaan yang memproduksi perangkat lunak seperti : game, aplikasi bisnis dan hak cipta lainnya. Kasus pembajakan ini biasanya diawali dengan mendownload di internet kemudian menggandakannya kedalam bentuk CD selanjutnya di pasarkan secara ilegal tanpa izin dari pemilik yang aslinya. Dengan demikian pemilik yang aslinya tidak mendapatkan royalti dari keuntungan penjualan tersebut.
g. Fraud
kegiatan manipulasi yang sengaja dilakukan untuk mendapatkan keuntungan yang sebesar-besarnya. Contoh : harga tukar saham sebuah perusahaan yang isinya bertentangan dengan kondisi aslinya sehingga memancing orang lain untuk membeli saham tersebut.
h. Phising
merupakan teknik mencari (phising) personal information (alamat e-mail, nomor account) dengan mengirim e-mail seolah-olah datang dari bank yang bersangkutan.
i. Perjudian ( Gambling )
Memberikan peluang bagi penjahat terorganisasi untuk melakukan praktek pencucian uang (money laundry). Biasanya dalam bentuk judi kasino yang beroperasi di internet.

j. Cyber Stalking
Segala bentuk kiriman e-mail yang tidak diinginkan oleh penerimanya, hal ini dikarenakan pengirim e-mail umumnya menyembunyikan identitas aslinya sehingga pelakunya sulit dilacak dan e-mail ini sulit untuk dihindari. Para stalkers selalu berupaya untuk mendapatkan informasi personal secara online tentang para calon korbannya.

CYBERCRIME DAN CYBERLAW
UU ITE dipersepsikan sebagai cyberlaw di Indonesia, yang diharapkan bisa mengatur segala urusan dunia Internet (siber), termasuk didalamnya memberi punishment terhadap pelaku cybercrime. Di berbagai literatur, cybercrime dideteksi dari dua sudut pandang:
1.Kejahatan yang Menggunakan Teknologi Informasi Sebagai Fasilitas: Pembajakan, Pornografi, Pemalsuan/Pencurian Kartu Kredit, Penipuan Lewat Email (Fraud), Email Spam, Perjudian Online, Pencurian Account Internet, Terorisme, Isu Sara, Situs Yang Menyesatkan, dsb.
2.Kejahatan yang Menjadikan Sistem Teknologi Informasi Sebagai Sasaran: Pencurian Data Pribadi, Pembuatan/Penyebaran Virus Komputer, Pembobolan/Pembajakan Situs, Cyberwar, Denial of Service (DOS), Kejahatan Berhubungan Dengan Nama Domain, dsb.

Contoh Pelanggaran UU-ITE [pasal 30 (3)]
Contoh Cyber-Crime Indonesia berdasarkan pasal 30 [3] UU-11-2008 dengan ancaman pidana maksimum 8 tahun denda maksimum Rp.800juta - pasal 46 [3].
Pasal 30
1.Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun.
2.Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
3.Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan.
Pasal 46
1.Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
2.Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah).
3.Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
Ciri-ciri dari umum dari email phising adalah dengan memperhatikan dari subject dan content-nya, sebagian sebagai berikut :
1.Verify your Account, Kalau verify nya meminta username, password dan data lainnya, jangan memberikan reaksi balik. Anda harus selalu ingat password jangan pernah diberikan kepada siapapun. Namun kalau anda mendaftarkan account di suatu situs dan harus memverifikasinya dengan mengklik suatu URL tertentu tanpa minta mengirimkan data macam-macam, ya lakukan saja, karena ini mekanisme umum.
2.If you don’t respond within 48 hours, your account will be closed. ”jika anda ttidak merespon dalam waktu 48 jam, maka akon anda akan ditutup”. Harap membaca baik-baik dan tidak perlu terburu-buru. Tulisan di atas wajib anda waspadai karena umumnya hanya “propaganda” agar pembaca semakin panik.
3.Dear Valued Customer. Karena e-mail phising biasanya targetnya menggunakan random, maka e-mail tersebut bisa menggunakan kata-kata ini. Tapi suatu saat mungkin akan menggunakan nama kita langsung, jadi anda harus waspada. Umumnya kebocoran nama karena kita aktif di milis atau forum komunitas tertentu.
4.Click the Link Below to gain access to your account. Metode lain yang digunakan hacker yaitu dengan menampilkan URL Address atau alamat yang palsu. Walaupun wajah webnya bisa jadi sangat menyerupai atau sama, tapi kalau diminta registrasi ulang atau mengisi informasi sensitif, itu patut diwaspadai. misalnya halaman login yahoo mail. Disana Anda akan disuruh memasukkan username dan password email Anda untuk login. Ketika Anda mengklik tombol login maka informasi username dan password Anda akan terkirim ke alamat pengirim email. Jadi email tersebut merupakan jebakan dari pengirim email yang tujuannya untuk mendapatkan password email Anda.

Minggu, 24 Mei 2009

Tugas III Etika Profesi

PENDAHULUAN
Latar Belakang

Internet sebagai hasil rekayasa teknologi bukan hanya menggunakan kecanggihan teknologi komputer tapi juga melibatkan teknologi telekomunikasi di dalam pengoperasiannya. Pada perkembangannya, ternyata penggunaan internet tersebut membawa sisi negatif, dengan membuka peluang munculnya tindakan-tindakan anti-sosial dan perilaku kejahatan yang selama ini dianggap tidak mungkin terjadi.
Sebagaimana sebuah teori mengatakan: “crime is a product of society its self“, yang secara sederhana dapat diartikan bahwa masyarakat itu sendirilah yang melahirkan suatu kejahatan. Semakin tinggi tingkat intelektualitas suatu masyarakat, semakin canggih pula kejahatan yang mungkin terjadi dalam masyarakat itu.

Tujuan
Untuk memenuhi persyaratan tugas yang diberikan oleh Dosen dan juga untuk menambah ilmu pengetahuan bagi penulis sendiri.

PEMBAHASAN
Kejahatan Komputer
HACKER vs CRACKER
Asal pertama kata "Hacker" berawal sekitar tahun 60-an di Las Vegas di adakan sebuah permainan (Game) yang menggunakan system jaringan komputer (networking) dimana cara permainan itu satu sama lain berusaha untuk masuk ke system komputer lawan (pemain lainya) dan melumpuhkannya. dari sinilah kemudian orang-orang menamakan sekelompok anak-anak muda yang mengikuti permainanan ini sebagai "Hackers" yaitu sekelompok anak-anak muda yang mampu menjebol dan melumpuhkan system komputer orang.

1. Hacker
• Biasanya hacker-hacker menggunakan tool-tool yang sudah ada di internet
• Tool tersebut kemudian dijalankan untuk menyerang sistem komputer
• Hacker berpengalaman membuat script atau program sendiri untuk melakukan hacking

Target Hacking
• Database kartu kredit
• Database account bank
• Database informasi pelanggan
• Pembelian barang dengan kartu kredit palsu atau kartu credit orang lain yang bukan merupan hak kita (carding)
• Mengacaukan sistem

Hacking vs Cracking
• Kejahatan komputer biasanya diasosiasikan dengan hacker
• Kata ‘hacker’ biasanya menimbulkan arti yang negatif
• Himanen (2001) menyatakan bahwa hacker adalah seseorang yang senang memprogram dan percaya bahwa berbagi informasi adalah hal yang sangat berharga
• Hacker adalah orang pintar dan senang terhadap semua hal
• Hacker Jargon File menyatakan bahwa cracker adalah orang yang merusak sistem keamanan sebuah sistem
• Cracker biasanya kemudian melakukan ‘pencurian’ dan tindakan anarki, begitu mereka mendapat akses
• Sehingga muncul istilah whitehat dan blackhat. Whitehat adalah hacker yang lugu, dan blackhat adalah seperti yang disebutkan di atas sebagai cracker
• Namun demikian, orang lebih senang menyebutkan hacker untuk whitehat dan blackhat, walaupun pengertiannya berbeda


2. SPAM
adalah nama yang sering dikenal sebagai suatu email yang tidak diinginkan masuk ke dalam mailbox. Para Spam spammer sebagai orang yang mengirimkan Spam biasanya menawarkan produk yang dijual atau informasi lain yang tidak berguna bagi penerimanya. Cara termudah untuk memasarkan suatu produk ke banyak orang adalah dengan mengirim email tersebut.
Spam atau junk mail adalah penyalahgunaan dalam pengiriman berita elektronik untuk menampilkan berita iklan dan keperluan lainnya yang mengakibatkan ketidaknyamanan bagi para pengguna web. Bentuk berita spam yang umum dikenal meliputi: spam pos-el, spam pesan instan, spam Usenet newsgroup, spam mesin pencari informasi web (web search engine spam), spam blog, spam berita pada telepon genggam, spam forum Internet, dan lain lain.
Spam ini biasanya datang bertubi-tubi tanpa diminta dan sering kali tidak dikehendaki oleh penerimanya. Beberapa contoh lain dari spam ini bisa berupa pos-el berisi iklan, surat masa singkat (SMS) pada telepon genggam, berita yang masuk dalam suatu forum kelompok warta berisi promosi barang yang tidak terkait dengan kegiatan kelompok warta tersebut, spamdexing yang menguasai suatu mesin pencari (search engine) untuk mencari popularitas bagi suatu URL tertentu, ataupun bisa berupa berita yang tak berguna dan masuk dalam suatu blog, buku tamu situs web, dan lain-lain.
Spam dikirimkan oleh pembuat iklan dengan biaya operasi yang sangat rendah, karena spam ini tidak memerlukan senarai (mailing list) untuk mencapai para pelanggan-pelanggan yang diinginkan. Sebagai akibatnya banyak pihak yang dirugikan. Selain pengguna Internet itu sendiri, ISP (Penyelenggara Jasa Internet atau Internet Service Provider), dan masyarakat umum juga merasa tidak nyaman. Karena biasanya sangat mengganggu dan kadang-kadang membohongi, berita spam termasuk dalam kegiatan melanggar hukum dan merupakan perbuatan pidana yang bisa ditindak melalui undang-undang Internet.

3. SPYWARE
Spyware adalah istilah teknologi informasi dalam bahasa Inggris yang mengacu kepada salah satu bentuk perangkat lunak mencurigakan (malicious software/malware) yang menginstalasikan dirinya sendiri ke dalam sebuah sistem untuk mencuri data milik pengguna.
Spyware merupakan turunan dari adware, yang memantau kebiasaan pengguna dalam melakukan penjelajahan Internet untuk mendatangkan "segudang iklan" kepada pengguna. Tetapi, karena adware kurang begitu berbahaya (tidak melakukan pencurian data), spyware melakukannya dan mengirimkan hasil yang ia kumpulkan kepada pembuatnya (adware umumnya hanya mengirimkan data kepada perusahaan marketing).

PENUTUP
Kesimpulan
Hacker Jargon File menyatakan bahwa cracker adalah orang yang merusak sistem keamanan sebuah system. Cracker biasanya kemudian melakukan ‘pencurian’ dan tindakan anarki, begitu mereka mendapat akses
Spam adalah nama yang sering dikenal sebagai suatu email yang tidak diinginkan masuk ke dalam mailbox. Para Spam spammer sebagai orang yang mengirimkan Spam biasanya menawarkan produk yang dijual atau informasi lain yang tidak berguna bagi penerimanya.
Spyware adalah istilah teknologi informasi dalam bahasa Inggris yang mengacu kepada salah satu bentuk perangkat lunak mencurigakan (malicious software/malware) yang menginstalasikan dirinya sendiri ke dalam sebuah sistem untuk mencuri data milik pengguna.

Referensi
http://www.pdf-search-engine.com/cara-memberantas-kejahatan-komputer-pdf.html
http://en.wikipedia.org/wiki/Hacker
http://fleahlit.web.id/pengertian-hacker-dan-cracker/
http://id.wikipedia.org/wiki/Spyware
http://id.wikipedia.org/wiki/Spam
http://dahlan.unimal.ac.id/files/diktat/pti/Istilah-IT.pdf

Kamis, 23 April 2009

PROFESI vs PEKERJAAN

PEKERJAAN adalah aktivitas utama yang dilakukan oleh manusia yang digunakan untuk suatu tugas atau kerja yang menghasilkan uang bagi seseorang tanpa memiliki keterampilan dan keahlian yang khusus di bidang pendidikan dan lebih banyak menggunakan tenaga daripada pemikiran.
Suksesnya suatu pekerjaan diukur dengan jumlah uang yang diterima/dihasilkan. Contohnya: Buruh, Petani, Nelayan, dll.

Ciri-ciri Pekerjaan:
 Lebih mengandalkan tenaga daripada pemikiran.
 Keterampilan yang dimilik biasanya berdasarkan pengalaman.
 Biasanya tidak memiliki badan organisasi.
 Pendidikan tidak mesti tinggi (misalnya: tamat sd, sltp, slta), meskipun banyak yang telah berpendidikan tinggi.
 Tidak memiliki persyaratan khusus untuk menjadi pekerja.
 Pekerjaan dilakukan untuk kepentingan pribadi(memenuhi kebutuhan keluarga/sehari-hari) bukan kepentingan masyarakat.

PROFESI adalah pekerjaan yang dilakukan sebagai kegiatan pokok untuk menghasilkan nafkah hidup dan yang mengandalkan keterampilan dan keahlian tinggi guna memenuhi kebutuhan manusia, memiliki asosiasi profesi, disiplin etika, serta proses sertifikasi dan lisensi yang khusus untuk bidang profesi tersebut.
 Mengandalkan suatu keterampilan atau keahlian khusus.
 Dilaksanakan sebagai suatu pekerjaan atau kegiatan utama (purna waktu).
 Dilaksanakan sebagai sumber utama nafkah hidup.
 Dilaksanakan dengan keterlibatan pribadi yang mendalam.
Contoh profesi adalah pada bidang hukum(Pengacara, Hakim, Jaksa), kedokteran(Dokter, Perawat, Bidan), pendidikan(Guru, Dosen), keuangan, militer dan teknik.

Ciri-ciri Profesi:
 Keterampilan yang berdasar pada pengetahuan teoretis: Profesional diasumsikan mempunyai pengetahuan teoretis yang ekstensif dan memiliki keterampilan yang berdasar pada pengetahuan tersebut dan bisa diterapkan dalam praktek.
 Asosiasi profesional: Profesi biasanya memiliki badan yang diorganisasi oleh para anggotanya, yang dimaksudkan untuk meningkatkan status para anggotanya. Organisasi profesi tersebut biasanya memiliki persyaratan khusus untuk menjadi anggotanya.
 Pendidikan yang ekstensif: Profesi yang prestisius biasanya memerlukan pendidikan yang lama dalam jenjang pendidikan tinggi.
 Ujian kompetensi: Sebelum memasuki organisasi profesional, biasanya ada persyaratan untuk lulus dari suatu tes yang menguji terutama pengetahuan teoretis.
 Pelatihan institutional: Selain ujian, juga biasanya dipersyaratkan untuk mengikuti pelatihan istitusional dimana calon profesional mendapatkan pengalaman praktis sebelum menjadi anggota penuh organisasi. Peningkatan keterampilan melalui pengembangan profesional juga dipersyaratkan.
 Lisensi: Profesi menetapkan syarat pendaftaran dan proses sertifikasi sehingga hanya mereka yang memiliki lisensi bisa dianggap bisa dipercaya.
 Otonomi kerja: Profesional cenderung mengendalikan kerja dan pengetahuan teoretis mereka agar terhindar adanya intervensi dari luar.
 Kode etik: Organisasi profesi biasanya memiliki kode etik bagi para anggotanya dan prosedur pendisiplinan bagi mereka yang melanggar aturan.
 Mengatur diri: Organisasi profesi harus bisa mengatur organisasinya sendiri tanpa campur tangan pemerintah. Profesional diatur oleh mereka yang lebih senior, praktisi yang dihormati, atau mereka yang berkualifikasi paling tinggi.
 Layanan publik dan altruisme: Diperolehnya penghasilan dari kerja profesinya dapat dipertahankan selama berkaitan dengan kebutuhan publik, seperti layanan dokter berkontribusi terhadap kesehatan masyarakat.
 Status dan imbalan yang tinggi: Profesi yang paling sukses akan meraih status yang tinggi, prestise, dan imbalan yang layak bagi para anggotanya. Hal tersebut bisa dianggap sebagai pengakuan terhadap layanan yang mereka berikan bagi masyarakat. Biasanya menjadi anggota dari suatu profesi.

Penyebab banyak pelaku profesi yang melanggar kode etik profesi
Idealisme yang terkandung dalam kode etik profesi tidak sejalan dengan fakta yang terjadi di sekitar para profesional, sehingga harapan terkadang sangat jauh dari kenyataan, sehingga memungkinkan para profesional untuk berpaling kepada kenyataan dan mengabaikan idealisme kode etik profesi. Kode etik profesi bisa menjadi pajangan tulisan berbingkai.
Kode etik profesi merupakan himpunan norma moral yang tidak dilengkapi dengan sanksi keras karena keberlakuannya semata-mata berdasarkan kesadaran professional saja akibatnya memberi peluang kepada profesional yang untuk berbuat menyimpang dari kode etik profesinya.
1. Gagalnya dalam memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan.
2. Gagalnya penerapan kode etik profesi sebagai sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan.
3. Gagalnya pencegahan campur tangan pihak di luar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi.

Alasan Mengabaikan Kode Etik Profesi
 Pengaruh sifat kekeluargaan
Pengaruh sifat kekeluargaan ini membuat pelaku profesi lebih mementingkan keluarganya dari pada orang lain sehingga tidak mengindahkan kode etik maupun peraturan yang berlaku.
 Pengaruh jabatan
Jabatan yang tinggi dapat melalaikan atau tidak memperhatikan kode etik profesi sehingga kadang mengabaikan yang seharusnya terjadi, semakin tinggi jabatan seseorang maka ia akan semakin berkuasa dan berpengaruh dimasyarakat.
 Pengaruh konsumerisme
Ini biasanya terjadi karena uang dan masalah perut, sehingga terabaikanlah kode etik profesi.

Sabtu, 18 April 2009

Etika Profesi

Etika
Ketika kita berbicara masalah etika maka akan terlintas dipikiran kita tentang norma-norma maupun aturan yang berlaku, norma tersebut adalah norma hukum dan norma moral, jadi menurut pemahaman saya etika adalah norma hukum dan norma moral yang berlaku umum dimanapun berada dan kapanpun karena etika dipandang dari segi lahir juga bathin dan suara bathin manusia pada umumnya adalah sama. Misalnya jujur, kejujuran dimana-mana adalah suatu prinsip etika yang tidak bisa ditawar-tawar lagi.

Orang yang beretika tidak mungkin munafik.
Ya…pernyataan diatas benar, tapi pertanyaan nya kenapa orang yang beretika tidak mungkin munafik???
Ini kembali kepada pengertian etika tadi, orang yang beretika berarti orang yang mengikuti norma-norma maupun aturan yang telah ditetapkan dimana saja berada baik bersama-sama dengan orang lain maupun dalam keadaan sendiri/baik ada saksi yang melihat maupun tak ada saksi, ia akan tetap melakukan norma tersebut. Seseorang yang berpegang pada etika tidak mungkin munafik karena seandainya dia munafik maka dia tidak bersikap etis. Orang yang bersikap etis adalah orang yang sungguh-sungguh baik.